Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaPemerintahanTanggamusTerbaru

RSUD Batin Mangunang Diduga Fiktif dan Markup Anggaran 2020, Lembaga JARAK Layangkan Surat ke Pimpinan DPRD Tanggamus

75
×

RSUD Batin Mangunang Diduga Fiktif dan Markup Anggaran 2020, Lembaga JARAK Layangkan Surat ke Pimpinan DPRD Tanggamus

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, Relasipublik. Com – Pada hari rabu tanggal 9 Juni 2021, Lembaga Jaringan Rakyat (JARAk) Kabupaten Tanggamus melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus terkait adanya Dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi pada RSUD Batin Mangunang kota agung kabupaten tenggamus yang diterima oleh ibu Ana selaku Staff Sekretariat DPRD kabupaten tenggamus dengan NO surat 012/SE/LSM-JARAK/TGM/VI/2021.
Lembaga JARAK meminta agar DPRD Tanggamus melakukan pemeriksaan atau monitoring atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada RSUD batin Mangunang Kota Agung.

Diketahui sebelumnya Lembaga Jaringan Rakyat (JARAK) Tanggamus sudah beberapa kali mempertanyakan beberapa item kegiatan di RSUD Batin Mangunang, diantaranya terkait anggaran penyedia jasa kebersihan,Pemeliharaan dan perawatan investasi/Aset kantor, terkait Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/ teknis perkantoran, Peningkatan pelayanan rujukan (DAK regular bidang kesehatan dan Lab) sub bidang pelayanan rujukan dan Anggaran pembelian kendaraan mobil ambulan, Pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD RSUD Batin Mangunang serta Kendaraan dinas roda dua/motor.

Example 300x600

Terkait item kegiatan tersebut Ketua Lembaga Jaringan Rakyat (JARAK) Supriyansyah, S.H melayangkan surat ke DPRD meminta agar dapat menindak lanjuti apa yang disampaikan Lembaga JARAK lewat surat resmi .

Sementara saat dikonfirmasi usai menyampaikan surat ke DPRD Tanggamus kepada Tim Media Supriyansah mengatakan, ” kedatangan kita ke DPRD Tanggamus mengatakan surat permohonan agar ditindaklanjuti, terkait langkah langkah yang sudah kami lakukan dalam hal penjelasan beberapa item kegiatan RSUD Batin Mangunang Kota agung. Dalam hal ini kami meminta Pihak DPRD selaku wakil rakyat agar menindak lanjuti pemeriksaan kegiatan RSUD Batin Mangunang th 2020 dengan membentuk pansus.
“Saya rasa tidak berlebihan , jika DPRD kabupaten Tanggamus melakukan pansus, Kemudian selaku wakil rakyat DPRD wajib menindak lanjuti, sebab masuk kedalam tupoksi Dewan kecuali mereka bukan wakil rakyat Melainkan wakil exsekutif” Tegasnya.(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *