Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaLampung TimurPemerintahanTerbaru

Kepala Desa Gunung Pasir Jaya Diduga Gandakan SK Kaur Pembangunan & Kadus

72
×

Kepala Desa Gunung Pasir Jaya Diduga Gandakan SK Kaur Pembangunan & Kadus

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, Relasipublik.Com – Yudo Rusmono selaku kepala desa, Desa Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, minta kepada awak media agar mengoreksi setiap kegiatan nya yang menggunakan dana desa (DD) tahun 2021.

Example 300x600

Yudo menyampaikan hal tersebut saat ditemui oleh awak media dikantor nya pada hari kamis tanggal. 03/ juli/ 2021.

Iya mengatakan bahwa diri nya meminta untuk dikoreksi atas semua kegiataan nya yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) ditahun 2021 ini baik dari pembangunan atau pun anggaran untuk covid 19.ada pun kekurangan dalam pelaksanaan yang saya laksanakan monggo silahkan mau dikemanakan saya siap kata kades.

Perlu diketahui berdasarkan hasil dari invistigasi yang dilakukan dilapangan atas kegiatan pelaksanaan pembangunan yang berjenis draenase dengan volume 393.m dengan nilai anggaran 140.865.000, yang telah dilaksanakan oleh Kades Yudo Rusmono diduga tidak sesuai keterangan yang disampaikan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK),

Diduga pembangunan tersebut asal asalan dan tidak sesuai petunjuk rab,nurcahyono selaku kaur pembangunan dan merngkap TPK menerangkan dihadapan yudo selaku kepala desa nya siap untuk membongkar kembali pembangunan tersebut yang terletak di dusun 2 ( du, a) desa gunung pasir jaya ungkap nurcahyo.

Perlu diketahui kembali, selain pembangunan nya diduga asal asalan kades yudo juga diduga menggandakan SK kaur pembangunan dan kadus dusun 2(dua) keterangan tersebut disampaikan Nurcahyo Kaur Pembangun saat ditemui di kantor Desa Gunung Pasir Jaya

Bahwa SK yang dia trima ada dua satu SK untuk kaur pembangunan dan yang satu nya SK untuk TPK jadi SK yang saya terima ada dua, dan bukan hanya saya sendiri yang trima SK nya dua, ada satu lagi yaitu kepala dusun nya juga trima dua SK sama seperti saya satu SK kadus yang satu SK TPK jadi keseluruhan TPK yang ada di desa kami ini ada tiga kata nurcahyo. selaku kaur pembangun

Kembali yudo menerangkan atas penggandaan SK yang iya lakukan salah atau tidak saya kurang paham dan saya juga tidak tahu,kalau menurut aturan yang sebenar tidak bisa tapi salah atau tidak silahkan sampean kordinasi kepada pihak kecamatan dan pendamping desa tutup yudo rusmono. (Aprizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *