WAYKANAN, RELASIPUBLIK – Beberapa Awak media wawancara ke masyarakat tokoh dan aparatur kampung di lapangan tanah yang di pasang plang tokoh masyarakat dan aparatur kampung salah satu tokoh suwarno selaku tokoh masyarakat dan pak kadus datang ke Lokasi tersebut merupakan aset kampung atas hibah yang diberikan oleh warga yang bernama Usup pada tahun 2003.
Lokasi tanah tersebut dihibahkan oleh pemberi hibah untuk dipergunakan untuk fasilitas umum ya itu lapangan sepak bola pemerintah kampung Banjar ratu pungkas nya
Namun sekitar tahun 2017 tanah tersebut dikuasai oleh mantan kepala kampung – Banjar ratu (A.M) dan dialih fungsikan menjadi lahan pribadi yang didirikannya bangunan dan untuk bercocok tanam bahkan satu hektar tanah tersebut telah diperjual belikan
Kepada warga masyarakat luar kampung ( E.S) dengan harga yang sangat pantastis – RP.150.000.000-(seratus lima puluh juta rupiah )beralamat di kampung tiuh balak kecamatan baradatu
Atas desakan warga masyarakat kampung dan pemberi hibah maka, kepala kampung Banjar ratu (Yoke Nopria) melakukan pendekatan persuasif kepada mantan kepala kampung banjar ratu(A.M) yang menguasai lahan tersebut agar beliau mengembalikan fungsi dari lahan tersebut kepada masyarakat untuk dijadikan fasilitas umum
namun upaya persuasif tersebut tidak berhasil himbauan dari kepala kampung Banjar ratu tidak dihiraukan sehingga pada pada bulan Januari tahun 2019 permasalahan tersebut dilaporkan di polres way kanan.dengan STTPL:/B_33/1/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN
Proses hukum laporan tersebut belum juga membuahkan hasil sampai pada akhirnya pada tanggal 27 April tahun 2022 masyarakat kampung banjar ratu bersama dengan unsur pemerintahan kampung melakukan mediasi di balai kampung duduk bersama dengan mantan kepala kampung (A.M) serta seorang warga yang membeli lahan tersebut dari mantan kepala kampung .
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak-pihak lain yang mengetahui asal usul tanah tersebut.
Setelah terjadinya kesepakatan damai yang dituangkan dalam bentuk surat perjanjian damai pada tanggal 27 April 2022. sudah berlangsung lebih dari satu bulan namun isi kesepakatan damai tersebut belum juga dilaksanakan oleh pihak mantan kepala kampung (A.M) yang telah menjualkan aset kampung tersebut
Atas dasar kesepakatan damai tersebut maka warga masyarakat kampung Banjar ratu pada tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB melakukan pematokan tanah sebagai bentuk penguasaan fisik sebagaimana surat perdamaian tanggal 27 April 2022
harapan masyarakat dan kepala kampung Banjar ratu kepada mantan kepala kampung (A.M) yang telah menjual aset kampung tersebut dan mengalih fungsikan aset kampung menjadi hak pribadi dapat menyerahkan lokasi tanah tersebut kepada warga kampung Banjar ratu dan pemerintah kampung Banjar ratu dengan sukarela agar tidak menimbulkan persoalan baru dan proses hukum di polres way kanan dapat segera dihentikan.
Namun jika pihak mantan kepala kampung ( A.M)yang telah menjual aset kampung tersebut tidak juga menyerahkan lokasi tanah tersebut secara sadar dan sukarela maka dengan sangat menyesal dan terpaksa kepala kampung ( yokek nopria ) Banjar ratu mewakili masyarakat akan meminta polres way kanan untuk melanjutkan proses hukum atas laporannya pada tanggal 10 Januari 2019 yang llalu. Ungkap kepala kampung. ( yokek nopria )
Tim