Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungBerita UtamaTerbaru

Lima Bupati Habis Jabatan, Pemprov Lampung Kirim Sembilan Nama ke Kemendagri. Berikut Nama-namanya !

90
×

Lima Bupati Habis Jabatan, Pemprov Lampung Kirim Sembilan Nama ke Kemendagri. Berikut Nama-namanya !

Sebarkan artikel ini

Bandar lampung, -relasi publik com.  Sebanyak 5 kepala daerah di Lampung akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022 ini.

Kelima Daerah itu ialah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Tulang Bawang.

Example 300x600

1. , Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bupati Umar Ahmad & Wabup Fauzi Hasan masa berakhir jabatan 22 Mei 2022

2. Kabupaten Pringsewu
Bupati Sujadi Saddat dan Wabup Fauzi masa berakhir jabatan 22 Mei 2022

3. Kabupaten Mesuji
Bupati Saply TH dan Wabup Haryati Cendralela masa berakhir jabatan 22 Mei 2022

4. Kabupaten Lampung Barat
Bupati Parosil Mabsus dan Wabup Mad Hasnurin masa jabatan 11 Desember 2022

5. Kabupaten Tulang Bawang
Bupati Winarti dan Wabup Hendriwannsyah masa jabatan 11 Desember 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengirimkan sembilan nama calon Penjabat (Pj) kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sembilan nama itu nantinya akan dipilih untuk mengisi kekosongan kepala daerah di lima wilayah yang akan habis masa jabatan pada Mei dan Desember 2022 mendatang.

Dari sembilan nama yang diajukan ke Kemendagri, terdapat tiga nama muncul ke publik yakni,
1. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Kabupaten Pringsewu,
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar sebagai Pj Bupati Kabupaten Mesuji, dan
3. Kepala Dinas Pengairan Sumber Daya Air Budi Darmawan sebagai Pj Bupati Kabupaten Tubaba.

Namun, terkait nama yang sudah muncul di berbagai sosial media ataupun dalam pemberitaan itu belum dapat dipastikan, karena Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri belum resmi diterbitkan.

“SK masih dalam proses di Kemendagri. Jadi, belum dapat dipastikan siapa yang akan mengisi kekosongan itu, karena ini kan enggak bisa berandai-andai,” ujar Koharuddi selaku Kepala Bagian Kerjasama, Pejabat Negara, dan Legislatif Pemprov Lampung Selasa (10/5).

Koharuddi pun mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan secara terperinci sembilan nama-nama yang tersebut.

Menurutnya, hal itu merupakan wewenang dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. “Nama-nama itu akan disebutkan oleh gubernur, dan yang terpilih sebagai Pj juga akan disampaikan oleh Gubernur Lampung setelah SK diterima dari Kemendagri,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *