Lampung Utara,-
Apakah itu sudah merupakan kebutuhannya untuk melakukan kejahatan, dua orang residivis ini masing masing SR (24) warga Desa Iso Rejo dan RD (24) warga Desa Mulyo Rejon II Kecamatan Bunga Mayang, terpaksa harus kembali meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Lampung Utara
Keduanya di ringkus Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara bersama unit res Polsek Kotabumi Utara pada Selasa 10/5/2022 pukul 23.00 wib dirumah kediaman masing-masing, lantaran aksinya yang merampas (begal) sepada motor Honda Supra fit no.pol BE 4542 JX dan dua unit HP milik korban Novia Anggraini warga Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara, TKP di Dusun Karang Sari Desa Wonomarto Kec Kotabumi Utara
Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku curas SR dan RD berikut barang bukti dan kedua pelaku merupakan residivist atas kasus Curat dan Narkoba yang telah selesai menjalani hukuman lebih kurang dua tahun lalu “ujar AKP Eko, Rabu 11/5/2022
Terhadap kedua terduga pelaku sekarang ini ditangkap pihaknya atas kasus Curas (begal) dengan korban Novia Anggraini, Laporan Polisi : LP/ 85/B/ IV/ 2022/ Polda Lampung / Res LU/ Polsek Kotabumi Utara tanggal 25 April 2022
Lanjut Eko, “kronologis kejadian, Senin tanggal 25 April 2022 sekira pukul 19.30 WIB korban bersama seorang adik hendak kerumah neneknya, tidak jauh dari tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit Nopol : BE 4542 JX
Karena saat itu kondisi cuaca hujan korban berteduh dibalai dusun, kemudian lewat kendaraan Yamaha Vixion Warna putih berboncengan dua orang, berbalik arah dan ikut berteduh di lokasi sebelahnya, lalu satu orang menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan jalan kearah Penagan Ratu, seketika pelaku memakai masker lansung menodongkan senjata Tajam jenis golok dan meminta HP Realme, HP samsung serta mengambil paksa Sepeda Motor Honda Supra Fit milik korban, selanjutnya pelaku melarikan diri kearah Tegal Sari. “terangnya
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut “imbuh AKP Eko (*)