Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkonomiHukum

Jaksa Nilai Postingan Video Mesra Nora Alexandra dan Jerinx Langgar Etika

30
×

Jaksa Nilai Postingan Video Mesra Nora Alexandra dan Jerinx Langgar Etika

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Postingan video Nora Alexandra bermesraan dengan suaminya, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, di dalam mobil tahanan menurut Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyalahi etika dan dianggap melanggar SOP.

“Ya yang bermesraan dalam tahanan maksudnya etika. Tadi sudah saya tegur itu biar jangan nge-post yang gitu-gitu, nggak enak kita, ke depan sebagai koreksi saya untuk mengenai dirinya,” kata Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020), dilansir detikcom.

Example 300x600

Lebih lanjut Eka menjelaskan bahwa untuk bertemu dengan tahanan tidak melanggar prosedur. Namun posting-an video yang mengandung kemesraan tersebut dinilai melanggar etika.

Eka mengatakan memberi diskresi agar Nora bisa masuk ke mobil tahanan karena ada massa yang berdemo. Dia mengaku tak menyangka Jerinx dan Nora bercumbu di dalam mobil tahanan.

“Gini kejadiannya tadi kan kita habis sidang biar waktu itu biar tak ada massa kan takut kalau ada massa atau apa saya kasih waktu keluarganya untuk ketemu. Saya langsung ajak masuk mobil tahanan biar selesai tidak besuk lagi. Kan misalnya tahanan bisa dibesuk keluarganya, jadi saya ajak langsung di mobil aja, kan waktunya tinggal 3 menit aja itu. Ternyata buat video begitu dengan hati nurani aja seperti itu,” ujar Eka.

Momen Jerinx dan Nora bermesraan di mobil tahanan banyak di-posting di media sosial (medsos). Dalam video pendek tersebut, tampak Jerinx dan Nora duduk bersebelahan.

Keduanya melepaskan kangen dengan berangkulan. Namun dalam momen tersebut sempat terlihat beberapa kali Jerinx dan Nora berciuman.

Diketahui, hari ini Jerinx menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian melalui posting-an ‘IDI kacung WHO’. Dalam sidang yang digelar secara online itu, tim penasihat hukum Jerinx meminta majelis menolak dakwaan JPU. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *