Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungHukum

Sertifikat Tanah M. Yahya Warga Way Kandis Diduga Dipalsukan Usman

806
×

Sertifikat Tanah M. Yahya Warga Way Kandis Diduga Dipalsukan Usman

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Relasipublik – M. Yahya warga Kelurahan Way Kandis jl. Tirta Gg. Mawar Lima merasa dirugikan oleh oknum bernama Usman yang tidak diketahuinya siapa Usman, pasalnya usman telah menggadaikan Sertifikat tanah berukuran luas 200 meter milik M. Yahya Cerita menurut M. Yahya Sertifikat tanah yang dia punya Sertifikat prona tahun 2012 yang kini sudah sudah terjual oleh Usman di tahun 2017.

Sertifikat itu kini sudah tergadaikan oleh Usman di sebuah Koperasi Mekarsai yang beralamat Jl. Terusan Waykanan Pahoman Bandar Lampung, ironisnya M. Yahya tidak merasa menjualnya kepada siapapun tanah itu apa lagi sampai menggadaikannya di Bank atau di Koperasi , Saat itu M. Yahya mengetahui Sertifikat nya yang sudah digadaikan di Koperasi Mekarsai saat itu M. Yahya yang akan pinjam uang ke Bank Mandiri cabang Wayhalim untuk keperluan tambah modal usaha nya berupa perdagangan Toko klontongan di rumah nya

Example 300x600

Sangat kagetnya M. Yahya mengetahui bahwa tanah berikut bangunannya “sudah dijual oleh Usman saat pengecekan system di Bank Mandiri dan saat ini sertifikat masih di Koperasi Mekarsai yang masih dalam ansuran pinjaman lebih kurang seratus juta”, ujar M. Yahya.

Tanah itu tidak pernah saya gadaikan saya beli masih bentuk AJB Akte jual beli saya mengikuti prona tahun 2012 berbentuk kaplingan saya beli kepada Ibu Monalisa yang merupakan tetangga saya sendiri tambah nya, wawancara di kediaman M. Yahya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *