Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungBerita UtamaEkonomiHukum

Ancam Pecahkan Kepala Wartawan, Elemen Kecam Walikota Herman HN

34
×

Ancam Pecahkan Kepala Wartawan, Elemen Kecam Walikota Herman HN

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Ancaman Walikota Bandar Lampung terhadap wartawan jadi topik terhangat di Provinsi Lampung khususnya Kota Bandar Lampung, Herman HN telah melakukan ancaman akan pecahkan kepala wartawan saat diwawancarai usai acara Paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (9/11/2020), bahkan juga mengatakan ‘anak setan’ terhadap insan pers yang diancamnya.

Mulanya Herman HN menjawab lancar satu persatu pertanyaan awak media yang menghapirinya, hingga pada gilirannya Dedi salah seorang wartawan Lampung Tv mengajukan pertanyaan menohok perihal salah seorang pejabat Pemkot yang secara terang terangan melakukan kegiatan dukungan terhadap salah satu calon walikota nomor urut 3 yang tak lain adalah istri dari Walikota Herman HN.

Example 300x600

Terlepas dari konfirmasi oleh wartawan kepada Herman HN, tak sepantasnya pejabat publik yang merupakan orang nomor satu di Bandar Lampung ini berbuat kasar bahkan arogan dengan kata kata kasar bahkan mengancam akan memecahkan kepala wartawan yang mewawancarainya.

Anthon Ferdiansyah SH.,M.H., Wakil Ketua Bidang Hukum LSM Majas sangat menyesalkan perbuatan Walikota Herman HN yang menurutnya kurang memiliki kepatutan sebagai pejabat publik, dimana kata dia, wartawan bekerja bedasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bersifat merdeka dan bebas dari tekanan pihak manapun.

“Jika melihat perkembangan pemberitaan yang sudah beredar dan sekarang sudah menjadi kosumsi publik apa yang dilakukan oleh wartawan tersebut adalah hal yang wajar yaitu sekedar konfirmasi, menanyakan kapisitas beliyau selaku walikota ditengah adanya pilwakot saat ini salahnya dimana ? ” ucap, Anthon yang juga berfrofesi sebagai Advokat.

Dikatakan pria yang memiliki kantor Law Firm Anthon Ferdiansyah, SH. M.H. & Partners, kita berharap pak Walikota Herman meminta maaf kepada wartawan, baik secara pribadi kepada wartawan yang bersangkutan juga secara terbuka, sebagai bentuk pertangungjawaban moral kepada publik.

Apabila Walikota Herman HN tidak cepat menyelesaikan masalah ini, tidak menutup kemungkinan, bisa masuk keranah hukum sebab ucapan Walikota bandar lampung tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengacaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 butir (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ujar pria pernah mengenyam pendidikan ilmu hukum di Universitas Indonesia.

Hal senada juga disampaikan Herison Ketua presidium LSM Provinsi Lampung dan Dewan pertimbangan Laskar Merah Putih (LMP) di Bandar Lampung yang mengecam tindakan sewenang-wenang Herman HN yang dianggapnya bentuk arogansi seorang walikota, yang seyogyanya harus bersahabat dengan wartawan, bukan memaki serta mengancam untuk memecahkan kepala wartawan yang meliput berita.

“Kita sebagai walikota harus siap untuk dikritik kalau tidak mau menjawab ya diam saja cukup, itu akan lebih arib,” ujar Herison yang juga mantan Pimred majalah ‘Lacak’ sambil mengecam perlakuan Walikota Bandar Lampung dua periode itu.

Lebih lanjut Herison mengatakan, semua kegiatan di Kota Bandarlampung ini tanpa wartawan tidak akan bisa sampai ke masyarakat, jangan menilai wartawan dengan negatif, banyak sumbangsih wartawan yang sangat berguna bagi masyarakat dan birokrasi termasuk kegiatan Herman HN selaku Walikota Bandar Lampung.

“Saya harapkan rakyat Kota Bandarlampung untuk kedepan lebih selektif lah memilih pemimpin untuk memimpin Kota Bandarlampung yang tidak lama lagi akan menyelenggarakan Pilwakot. Jangan pilih yang arogan!” Tegas Herison. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *