Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungBerita UtamaPolitik

Bawaslu Lampung Batalkan Paslon Eva Dwiana-Dedy Amrullah

47
×

Bawaslu Lampung Batalkan Paslon Eva Dwiana-Dedy Amrullah

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung membatalkan pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amrullah.

Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan, Eva-Deddy sebagai terlapor terbukti bersalah, melakukan pelanggaran administrasi Tersetruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung tahun 2020.

Example 300x600

“Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah.

Hal itu disampaikannya dalam sidang beragendakan pembacaan keputusan di Ballroom Hotal Bukti Randu Bandar Lampung, Rabu (6-1-2021).

“Dua, menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3,” sebutnya.

“Tiga, memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan,” sambungnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *