Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungBerita UtamaHukumPesawaran

Blokir Sertifikat Tanah, Kepala BPN Pesawaran Bisa Dipidanakan

31
×

Blokir Sertifikat Tanah, Kepala BPN Pesawaran Bisa Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pesawaran Nurus Sholichin yang disinyalir menyalahgunakan wewenang terkait pemblokiran sertifikat tanah yang tidak sesuai Peraturan Menteri Agraria dapat dipidanakan.

Salah seorang pakar Hukum Pidana di Lampung, Dr. Eddy Rifai, SH, MH menerangkan, dalam Pasal 424 KUHP menyatakan Pegawai Negeri yang menyalahgunakan wewenang di bidang pertanahan diancam dengan pidana, “Jika BPN ini melakukan pemblokiran tidak sesuai dengan Undang Undang, maka Kepala BPN dapat dilaporkan menyalahgunakan wewenang sebagaimana Pasal 424 KUHP,” terangnya, Senin (12/10/2020).

Example 300x600

Eddy Rifai juga menerangkan, dalam Peraturan Menteri Agraria, disana dikatakan bahwa, pemblokiran dapat dilakukan oleh BPN satu kali dalam tempo 30 hari, kemudian dapat diperpajang apabila ada putusan penetapan pengadilan. “Dengan BPN memblokir tidak adanya putusan atau penetapan dari pengadilan, harusnya blokirnya sudah tidak berlaku lagi,” imbuhnya.

Hingga saat ini Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran, Nurus Sholichin belum dapat memberikan tanggapan terkait masalah blokir sebidang tanah yang dilakukan lebih dari sekali, dan telah berlangsung selama 5 tahun sejak 9 September 2015, bahkan pejabat ini sulit dihubungi.

Pejabat BPN Pesawaran ini disinyalir telah mengangkangi Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita tepatnya pasal 13 Ayat (1) yang mengatur jangka waktu blokir oleh perseorangan hanya satu kali selama 30 hari dan dapat diperpanjang dengan perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

Hal itu diungkapkan Abdullah Fadri Auli, SH dari Kantor Advokat AFA Law Firm, Senin (12/10/2020) yang menyesalkan blokir sebidang tanah SHM No.00811 atas nama Drs. Ibrani Sulaiman oleh pihak BPN Pesawaran sejak tahun 2015 atau telah berjalan kurang lebih 5 tahun hingga sekarang.

“Bahwa berdasarkan data-data serta ketentuan-ketentuan tersebut, kami berharap kepada pihak Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran untuk dapat mencabut blokir atas nama klien kami tersebut, karena tindakan pemblokiran yang dilakukan tersebut tidak berdasarkan hukum,” terang Advokat senior di Lampung ini. (T. Syahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *