Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungBerita UtamaHukumPesawaran

BPN Pesawaran Diduga Lakukan Pembohongan Publik dan Kezoliman

42
×

BPN Pesawaran Diduga Lakukan Pembohongan Publik dan Kezoliman

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pesawaran disinyalir melakukan pembohongan publik dan kezoliman terhadap hak warga negara dengan memblokir atas tanah SHM No.00811 atas nama Drs. Ibrani Sulaiman (Alm) dengan alasan masih ada sengketa di pengadilan.

Demikian disampaikan kuasa hukum Endang Retna Juwita (istri dari Alm. Ibrani Sulaiman) Abdullah Fadri Auli, SH, Selasa (13/10/2020) yang menerangkan bahwa, pihak BPN Pesawaran hingga saat ini masih memblokir atas tanah SHM No.00811 a.n. Drs Ibrani Sulaiman, bahkan BPN meminta kuasa hukum ahli waris untuk melakukan upaya hukum di pengadilan.

Example 300x600

“Menurut saya BPN itu bukan hanya zolim, tapi pembohong besar, saat terakhir saya menyurati BPN agar menindaklanjuti LO dari Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk mrncabut Blokir atas tanah SHM no.00811. Surat kami dijawab oleh BPN dalam suratnya tertanggal 16 September 2020, justru meminta saya untuk melakukan upaya hukum di pengadilan guna menentukan pembagian harta waris peninggalan Drs. Ibrani Sulaiman (alm),” terang Aab.

Menurut Aab, ini suatu keanehan, BPN mengatakan tidak memblokir tapi belum bisa memproses karena sedang dalam sengketa. “Ingin saya jelaskan bahwa terhadap seluruh harta peninggalan Alm. Ibrani Sulaiman, hingga saat ini tidak ada satupun yang sedang dalam proses perkara di pengadilan menapun di Indonesia ini,” imbuhnya.

Ditambahkannyha, sebagai Istri sah satu-satunya tentunya sangat wajar kalau kliennya Endang Retna Juwita untuk memproses seluruh harta peninggalan almarhum suaminya Alm Ibrani Sulaiman.

“Ini kok dihalangi oleh BPN, ada hak apa pihak lain termasuk BPN menghalanginya. Menyangkut aturan waris semuanya sudah jelas bahwa klien kami adalah Ahli Waris Golongan 1 (satu) yang diatur dalam KUHPerdata, sedangkan yang meminta blokir berkolusi dengan BPN itu adalah keponakan Alm. Ibrani Sulaiman, dia masuk sebagai ahli waris golongan 2 (dua),” tegasnya.

Dalam aturan waris KUH-Perdata, selama masih ada Golongan 1 (satu), maka Golongan 2,3 dan 4 tidak memperoleh hak waris, untuk itu seharusnya BPN Pesawaran lebih memahami aturan hukum tentang waris.

“Jangan main blokir saja, sampai berulang kali, yang jelas-jelas dalam aturan Permen Agraria diatur hanya bisa dilakukan 1 kali oleh satu pemohon terhadap satu objek sesuai Pasal 3 ayat 2 b,” terang Aab.

Sementara, pihak BPN Pesawaran telah membantah tudingan kesewenang-wenangan terhadap pemblokiran lahan milik seorang janda Alm Ibrani Sulaiman yang menerangkan bahwa lahan tersebut sudah lama tidak berstatus blokir.

“Saat ini, lahan tersebut tidak lagi berstatus blokir, sudah bersih sekarang,” ujar Kepala Seksi Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) Zarkowi, Senin (12/10/2020) kepada media.

Dikatakannya, BPN Pesawaran memang pernah satu kali memblokir SHM No.00811 pada tahun 2015 atas permintaan Fitri Yanti, keponakan almarhum suami Endang Retna Juwita.

“Cuma, kalau dari Abdullah Fadri Auli dari AFA Law Firm, kuasa hukum Endang, minta peralihan belum bisa dilakukan, karena sengketa itu sekarang sedang ditangani di pengadilan, katanya.

Memang, kata Zarkowi, pihak Fitri sudah beberapa kali meminta lahan itu diblokir kembali, tapi BPN Pesawaran tak bisa melayani permintaan tersebut.

Demikian pula pihak Abdullah Fadri Auli, BPN Pesawaran juga belum dapat memenuhi peralihan lahan karena masih menunggu putusan PN Kelas I Tanjung Karang, katanya.

“Perlu digarisbawahi, lahan itu adalah lahan sengketa, sampai sekarang masih gantung, rebutan ahli waris Ibrani Sulaiman antara Endang dengan Fitri,” katanya.

Sebelumnya, Abdullah Fadri Auli menilai BPN Pesawaran telah bertindak sewenang-wenang dengan memblokir lahan SHM No.00811 milik kliennya sejak lima tahun lalu.

Sementara Ahli Hukum Waris, Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam tulisannya menerangkan, penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:

1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);

2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:

1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris

3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini?

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. (T. Syahril)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *