Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaLampung TimurPemerintahanTerbaru

DPRD Lamtim Setuju Atas Perubahan Susunan Perangkat Daerah

40
×

DPRD Lamtim Setuju Atas Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, Relasipublik.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur setujui perubahan atas pembentukan dan susunan perangakat daerah kabupaten Lampung Timur melalui rapat paripurna DPRD Lamtim.

Rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah kabupaten Lampung Timur tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri oleh Sekda Lamtim M.Jusus, di ruang sidang DPRD Lamtim, Rabu 30/06/2021.

Example 300x600

Laporan Panitia Khusus DPRD Lamtim yang disampaikan oleh Mohammad Zakwan menyebutkan bahwa, setelah melalui pembahasan dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi Umum, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, maka secara umum dan garis besar rancangan peraturan daerah ini dapat disampaikan hasilnya sebagai berikut

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Sedangkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan digabungan menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan dan Dinas Ketahanan Pangan.

Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan digabung menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,
Dinas Lingkungan Hidup digabung menjadi dua dinas yaitu menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan.

Sedangkan Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga digabung menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.

Sementara Sekretariat Dewan Pengurus Korpri akan digabung ke OPD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah,” ungkapnya.

Sementara dalam sabutan Bupati Lamtim yang disampaikan Sekda Lamtim M.Jusuf mengatakan, bahwa untuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi tersebut maka dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah.
Setelah dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, maka susunan perangkat daerah Kabupaten Lampung Timur terdiri dari : Sekretariat Daerah kabupaten,
Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah yang sebelumnya berjumlah 23 (duapuluh tiga) Dinas, setelah dilakukan perubahan menjadi 18 (delapan belas) Dinas,
Badan Daerah terdiri dari 6 (enam) Badan Daerah.

Kemudian Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lampung Timur yang semula berdiri sendiri, maka setelah dilakukan perubahan, tugas dan fungsi digabungkan kedalam Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah,” ungkapnya.

Masih disampaikan, mudah-mudahan dengan dilakukannya perubahan raperda tersebut akan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi OPD, serta mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.

Maka dalam hal ini kami sampaikan penghargaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Fraksi-fraksi yang ada di DPRD, Pansus serta pihak-pihak yang telah membantu penyelesaian Raperda tersebut, sehingga dapat kita setujui menjadi Perda,” ungkapnya. (Aprizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *