Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungBerita Utama

Fadli Zon: Hukum untuk Kepentingan Kekuasaan

38
×

Fadli Zon: Hukum untuk Kepentingan Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK — Fadli Zon saat beradu pendapat mengenai FPI dengan Wamenkumham Prof. Edward . Fadli berpendapat Wamenkumham menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan bukan untuk penegak keadilan.

Sebuah akun Twitter @LOVE_AG4EVER mengunggah video dari tayangan ‘Rosi’ yang mempertemukan Fadli Zon dan Prof. Eddy untuk membahas soal FPI. Dalam video tersebut, kedua tokoh ini tampak saling bedebat dengan berapi-api.

Example 300x600

“Dan ini juga kalau kita lihat, masyarakat menilai, sekarang masyarakat bisa melihat kenapa hanya kerumunan ini (FPI) kemudian dicari-cari, kemudian ada tindakan-tindakan,” ucap Fadli yang tampak tak menyelesaikan kalimatnya. “Selama ini FPI bagus banyak membantu kemanusiaan,” ujar Fadli.

Belum selesai Fadli menyampaikan argumennya, Prof. Eddy segera mengajukan bantahan. “Ya jadi saya mau bantah ya, baca undang-undang protokol kesehatan itu baik-baik. Tidak akan berhenti di sanksi administrasi,” ucap Prof. Eddy.

“Anda perhatikan ketentuan pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan. Sanksi itu bisa administrasi bisa penjara dan atau kedua-duanya,” lanjutnya.

Fadly Zon pun tampak terus menginterupsi ucapan Prof. Eddy. Ia berulangkali meminta Prof. Eddy untuk membacakan undang-undang tersebut. “Anda baca undang-undang itu,” ucap Fadli.

Meskipun begitu Prof. Eddy tetap melanjutkan argumennya tanpa memperhatikan interupsi dari Fadli Zon.

Menanggapi hal itu, Fadly yang semula hanya senyum-senyum lantas menuduh Prof. Eddy menggunakan hukum buat kekuasaan. “Anda boleh ahli hukum ya, tapi anda menggunakan hukum itu untuk kepentingan kekuasaan, tidak untuk menegakkan keadilan,” ucap Fadli.

“Itu pendapat, jadi anda meng-counter karena tidak bisa menjawab argumentasi saya secara hukum lalu anda mulai menuduh,” jawab Prof. Eddy. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *