Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaTerbaruWay Kanan

Kepala Kampung Gunung Baru Lampung Diduga Lakukan Pembohongan Publik

69
×

Kepala Kampung Gunung Baru Lampung Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Sebarkan artikel ini

WAYKANAN,RELASIPUBLIK– Kepala kampung merupakan pejabat tertinggi di kampung-nya, dan merupakan panutan masyarakat, dengan memberikan contoh terbaik, dari ucapan maupun perbuatan.

Namun tidak demikian halnya dengan seorang kepala kampung Gunung Baru, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan, inisial Am, karena terkesan tertutup pada publik, mengenai pembangunan fisik yang sedang dilakukan di kampung tersebut.

Example 300x600

Diketahui atau tidak oleh kepala kampung tersebut, keterbukaan informasi publik sekaitan dengan penggunaan keuangan daerah dan negara wajib dilakukan, dan tidak boleh ditutupi, karena itu diatur dalam undang-undang, dan bisa menjadi urusan pidana jika informasi tidak diberikan.

Ketika dikonfirmasikan media ini pada kepala kampung tersebut melalu whatshaap, dengan santai dan tanpa rasa bersalah mengatakan, kalau di kampung tersebut tidak ada pembangunan fisik, yang dananya berasal dari APBD, APBN atau anggaran negara lainnya.

Ahmad Yusuf salah seorang pemerhati keterbukaan informasi mengatakan, jika tidak membuka informasi penggunaan anggaran, maka kepala kampung tersebut jelas sudah melakukan pelanggaran undang-undang keterbukaan informasi publik, dan perlu dipertanyakan ada apa, maka ia menutupi adanya pembangunan fisik di daerah-nya.

“Jika kepala kampung tersebut menutupi pekerjaan yang sedang dan sudah dilakukan di daerahnya, maka merupakan pelanggaran dan perlu dicurigai, karena apapun alasannya, semua jenis kegiatan yang mempergunakan keuangan negara, baik APBN,APBD dan lainnya, wajib diketahui penggunaannya oleh publik atau masyarakat umum, itu sesuai dengan aturan perundang-undangan,” papar Yusuf.

Ditambahkannya, jika ada sebuah pekerjaan, namun pejabat publik seperti kepala kampung mengatakan tidak ada, itu juga bagian dari pembohongan publik, ini perlu dtindak-lanjuti aparatur terkait, baik dari kabupaten, kecamatan, maupun aparatur hukum, karena terkesan ada yang disembunyikan.

“Kita akan minta aparatur pemerintahan di atasnya dan aparatur penegak hukum untuk melakukan tindakan, agar ada keterbukaan, dan tidak lagi ada pembohongan publik, karena ini berkaitan dengan anggaran negara yang wajib diketahui masyarakat, baik masyarakat setempat maupun lainnya,” tukuk Yusuf mengakhiri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *