Tanggamus, Relasipublik – Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Miris melihat kenyataan sebenarnya dilapangan, jangankan untuk melayani masyarakat melihat kantor kecamatan Limau sungguh sangat memprihatinkan dengan kondisinya. Dilihat dalam pagu APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2020 diketahui untuk pemelihan gedung dan bangunan sebesar Rp 100.255.000 belum dapat di pastikan dana tersebut terealisasi apa tidak. Pasalnya Munzir camat kecamatan Limau saat di hubungi melalui WhatsApp tidak menjawab dan saat di datangi di rumahnya kata istrinya pak camat sedang keluar.(senin 24/1/21)
Tidak sampai disitu dialam pantauan media jam kerja di kecamatan Limau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurut keterangan warga sekitar kantor kecamatan, pegawai biasanya memang sampai Zuhur (12.00wib) mereka sudah pulang.
Terbukti dengan adanya kedatangan 2 warga dari pekon Pariaman kecamatan Limau yang hendak meminta tanda tangan dan cap camat pada pukul 13.00 wib keadaan kantor tergembok dan tidak ada satupun pegawai yang hadir di kantor. ” Saya mau minta cap surat pindah dari limau mau ke pekon Marga kabupaten Pringsewu tapi kok kantor kosong bahkan terkunci, ” kata Suparno dengan nada kesal.
“Sudah jauh dari Pringsewu kesini kok kaya gini sangat kecewa melihat kenyataan seperti ini,” tambahnya
Salah seorang PJ kepala pekon yang merupakan salah satu staf kecamatan membatah hal tersebut karena hanya di konfirmasi melalui telpon.
Warga sangat prihatin melihat kenyataan seperti itu dan berharap bupati Tanggamus selaku pimpinan daerah seyogyanya segera mengambil tidakan tegas terhadap kelalaian bawahannya karena semua itu dapat merusak citra nama baik beliau.(heri D)