Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaHukumPemerintahanTerbaruTulang Bawang

Rumah Tempat Transaksi Narkotika di Rawa Jitu Timur Digerebek Polres Tulang Bawang

39
×

Rumah Tempat Transaksi Narkotika di Rawa Jitu Timur Digerebek Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, Relasipublik.Com – Sebuah rumah yang berada di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Jumat (17/09/2021), pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

Example 300x600

“Jumat dini hari, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggerbekan tersebut berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (21/09/2021).

Lanjut AKP Anton, selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *