Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungBerita UtamaHukumTerbaru

Terjadi lagi penambangan Batu di Wilayah Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung

29
×

Terjadi lagi penambangan Batu di Wilayah Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Relasipublik.Com – Baru sepekan ini Walhi, Wahana Lingkungan Hidup melaporkan ke Polda lampung atas dasar penggerusan gunung Batu di Campang raya, yang kini muncul baru lagi penambangan Batu di lokasi Jalan Pangeran Tirtayasa Kecamatan Sukabumi, yang tepatnya nya di depan Perum Bumi Kencana Sukabumi di duga tambang tersebut tidak memiliki izin untuk operasi penambangan, penjelasan dalam aturan pertambangan Mineral dan Batu bara menurut undang undang dan pasal yang berlaku di negara kita, Undang-undang Nomor 4 tahun tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 158 merumuskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 ayat 1 atau ayat 5 di pidana 10 tahun penjara atau Denda Sepuluh Milyar.

Example 300x600

Pertambangan Mineral yaitu berbentuk Batu Pasir dan Brongkol yang menggunakan Alat berat Escapator tersinyalir banyak yang dirugikan dampak dari Tambang tersebut yang terutama jalan raya Pangeran Tirtayasa menjadi rusak dan berdebu karena mobilitas Truck pembawa Batu, rusaknya ekosistem pepohonan dan lubang yang menganga sangat besar dampak lain, turun nya air bah berdebit besar masuk ke pemukiman warga yang turun dari pertambangan batu, apabila terjadi curahan hujan berdebit besar, dari dampak tersebut pihak terkait instansi lingkungan hidup Kota Bandar Lampung, Wajib menghimbau penambangan Batu tersebut (team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *