Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaPemerintahan

Anang Iskandar: Kepala BNN Mendapat Fasilitas Setingkat Menteri

32
×

Anang Iskandar: Kepala BNN Mendapat Fasilitas Setingkat Menteri

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kini sudah berada langsung dibawah kendali Presiden RI tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 ayat 2. Dinyatakan, BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.

Pada pasal 68 ayat 1 juga disebutkan bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. “Karena tantangan yang dihadapi BNN dalam memerangi peredaran narkoba di Tanah Air,” terang Anang Iskandar, mantan Kepala BNN dalam rilisnya, Sabtu (5/12).

Example 300x600

Anang yakin, dengan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam aturan yang baru, Kepala Badan Narkotika kini mendapat fasilitas setingkat menteri.

Peningkatan kelembagaan BNN menjadi setingkat menteri tidak hanya soal peningkatan pangkat. Tapi, lebih pada peningkatan kewenangan. Artinya, kewenangannya lebih tinggi bukan hanya pangkatnya.

“Kewenangan ini sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia,” demikian Anang mengilustrasikan tentu berkaitan dengan kerja sehari-hari BNN, mulai penyelidikan hingga penangkapan. Status yang masih setara eselon I membuat BNN terbatas dalam berkoordinasi dengan pejabat setingkat menteri.

Status BNN menjadi setingkat kementerian. Artinya, lembaga ini setingkat dengan Polri, Kejaksaan Agung, atau TNI. Mirip badan-badan yang ada yaitu badan khusus, seperti Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atau Badan SAR Nasional (Basarnas).

Meski secara politik level BNN meningkat, namun secara tugas dan fungsi BNN saat ini masih berperan sebagai leading sector pemberantasan narkoba. Misalnya, BNN membuat gugus tugas bersama 8 kementerian berupaya menangani permasalahan narkoba dalam payung Peraturan Bersama (Perber).

Adapun kementerian dan lembaga setingkat kementerian itu antara lain, Kementerian Sosial, kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Artinya, lembaga ini garis koordinasi lebih linear dengan kementerian-kementerian. Diperlukan karena sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan negara melawan kejahatan dan penyalahgunaan narkotika. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *