Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungBerita UtamaHukum

Dua Oknum Anggota Polisi Diduga Terlibat Perampasan Truk

29
×

Dua Oknum Anggota Polisi Diduga Terlibat Perampasan Truk

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Dua oknum anggota Polresta Bandar Lampung dikabarkan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan roda empat. Keduanya yakni, Ipda Y dan Bripka H. Sementara satu pelaku lain berinisial FA sudah ditangkap Polsek Tanjungbintang.

Beredar informasi yang dihimpun, Jumat, 4 Desember 2020, malam, selain dua oknum anggota Polresta ada beberapa pelaku lain yang ikut terlibat yakni H pecatan polisi, GA dan S dari warga biasa, dan E anggota Dishub Bandar Lampung. Selain itu ada juga inisial HT, oknum anggota DPRD Lampung Utara yang diduga sebagai penadah.

Example 300x600

Menanggapi hal itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Yan Budi Jaya mengatakan, masih mendalami informasi tersebut.

“Masih kami dalami, dan koordinasi dengan Polres Lampung Selatan dulu, bagaimana keterkaitannya,” ujarnya, Jumat 4, Desember 2020.

Yan Budi menambahkan, informasi tersebut baru bersifat dugaan. “Karena baru keterangan sepihak dari yang ditangkap, (jika terbukti) pastinya bakal disanksi,” kata alumnus Akabri 1996 itu.

Sebelumnya, Polsek Tanjungbintang menangkap seorang pencuri kendaraan roda empat berinisial FA (27) di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjungbintang pada, Rabu, 2 Desember 2020

Ia ditangkap lantaran merampas truk Hino di Jalan Ir. Sutami, sebelum Gerbang Masuk PT. CJ, Desa Sukanegara Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, pada 30 November 2020.

Korban yakni Eko Susanto (25), warga Tanjungbintang, Lampung Selatan. Ia kemudian melapor ke Polsek setempat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 942 / XII / 2020 / Spk / Sek Tanjung Bintang / Res Lamsel, tanggal 02 Desember 2020.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan Iptu Edi Yulianto membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya satu orang diamankan, detailnya di Polsek Tanjungbintang,” ujarnya, Jumat, 4 Desember 2020.

Informasi yang didapat lampost.co, pencurian tersebut melibatkan berbagai unsur, yakni masyarakat biasa, oknum aparat penegak hukum (APH) dan pecatan APH, hingga Oknum Dishub Bandar Lampung, yang kini berstatus DPO.

Modusnya dengan cara menjegat, dan mengintimidasi seolah-olah mobil korban menunggak di leasing, padahal tidak sama sekali. Selain itu, diduga oknum anggota DPRD dari Kabupaten Lampung Utara, terlibat atas dugaan penadahan. (Lampostco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *