Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaHukumTanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Incracht

32
×

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Incracht

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, musnahkan barang bukti (BB) telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dari 46 perkara di halaman Kantor Kejari setempat. Selasa, (8/12/2020).

Turut hadir dalam pemusnahan BB Kasat Reskrim AKP. Edi Qorinas. SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya. SIK. Selanjutnya Pengadilan Negeri Kota Agung. BNN Kabupaten dan Dinas Kesehatan Tanggamus.

Example 300x600

Jenis BB dimusnahkan, narkotika sabu seberat 52,0348 gram dan alat hisap, ganja seberat 56,0796 gram, extasi seberat 9,2913 gram dan 3 senjata tajam. Pemusnahan BB dari 46 kasus dilakukan karena telah incracht.

Ketua pelaksana kegiatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari, Dasmi Yulian menyampaikan, masih ada beberapa BB lain sudah incracht amar putusannya dirampas untuk negara dan akan dilakukan lelang dengan sistem E-lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Lelang melalui E-Lelang KPKNL antara lain, 1 unit mobil L300 merk Mitsubishi, 1 unit mobil truk merk Hino, 1 unit truk Mitsubishi, 12 unit motor merk berpartisipasi, 21 hand phone dengan merk bervariasi,” kata Dasmi.

Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan pemusnahan BB tahun 2020 sudah dua kali dilaksanakan, merupakan tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan Pengadilan.

Pemusnahan BB merupakan agenda rutin tahunan, khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan BB. Dengan adanya jabatan baru di Kejari Se- Indonesia, yaitu Kasi Pengelolaan BB dan Rampasan, menjadi harapan baru dalam penyelesaian eksekusi BB dan barang rampasan agar tidak menjadi tunggakan.

“Saya ingatkan, Jaksa harus mematuhi SOP terkait keluar masuk BB harus seizin Kasi BB dan melarang Jaksa membawa BB telah disidangkan dibawa pulang, BB harus kembali dimasukkan ke petugas BB di bawah Kasi BB,” kata David..

Kasat Reskim AKP. Edi Qorinas menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung pemusnahan BB sebagai upaya tidak terjadinya penyimpangan. BB dilelang tentunya dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami sangat mendukung pemusnahan BB supaya tidak disalahgunakan dan sebagian menjadi pemasukan Negara,” kata Edi Qorinas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *