Lampung Timur, Relasipublik – Masyarakat Desa Banjarejo 38 Polos, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur mengeluhkan harga penjualan pupuk bersubsidi tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang dijual oleh pemilik kios sebagai pengecer.
Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu warga masyarakat Desa Banjarejo 38 Polos dikediamannya (rumah) secara langsung kepada awak media Otentik pada hari (Sabtu, 20/ 03/2021)
Beliau menyampaikan atas keluhannya dan merasa keberatan atas harga jual pupuk yang besubsidi tersebut sangat lah jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang di lakukan oleh karyo sebagai pemilik kios dan sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang terletak di Desa Banjar Rejo 38 B.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh masyarakat tentang harga penjualan yang dilakukan oleh Karyo, untuk pupuk yang berjenis UREA seharga RP. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per sak nya atau per 50.kg gram nya, “dan untuk jenis pupuk PHONSKA ( NPK) seharga RP. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) per sak atau per 50.kg gram” ujarnya.
Lalu kemudian karyo selaku pemilik kios sebagai pengecer pupuk yang bersubsidi tersebut, saat di temui oleh awak media di tempat nya berjualan. untuk di konfirmasi, “namun karyo menolak untuk di konfirmasi untuk memberikan keterangan, iya justru melontarkan kata – kata kalau saya no coment masalah itu” ujarnya.
Dan perlu diketahui juga, berdasarkan keterangan dari Yoyok selaku distributor CV. NIAGA AGRO SANTOSA. yang beralamatkan di desa Banjar Rejo kecamatan batanghari, Kabupaten Lampung Timur, iya menerangkan saat di konfirmasi untuk kelaripikasi terkait harga penjualan eceran tertinggi (HET) yang di lakukan oleh Karyo, “yang kini telah diduga melakukan jual harga pupuk yang bersubsidi dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET)”.
Kembali Yoyok menyampaikan, “kalau memang itu benar telah di lakukan oleh karyo selaku pengecer pupuk yang bersubsidi maka hal itu telah menyalahi aturan perundang undang yang telah di tentukan oleh pemerintah melalui keputusan kementerian pertanian tentang harga eceran tertinggi (HET) untuk harga pupuk yang bersubsidi”.
“Perlu sampean ketahui bahwa saya selalu menyampaikan kepada para pengecer yang melalui saya agar selalu mengikuti aturan harga jual yg telah di tentukan oleh pemerintah jangan pernah melanggar aturan ternyata masih aja ada yang melangggar, “Kalau begitu monggo artinya (silahkan) dan laporkan saja kepada lembaga Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida ( KPPP) atau Dinas Instansi yang terkait” ujarnya. (Aprizal).