• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Lampung
  • HOME
  • Berita Utama
  • Lampung
    • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
    • Lampung Utara
      • Mesuji
    • Pesawaran
      • Pesisir Barat
    • Pringsewu
      • Tanggamus
    • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Bandar Lampung
    • Metro
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Lampung
    • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
    • Lampung Utara
      • Mesuji
    • Pesawaran
      • Pesisir Barat
    • Pringsewu
      • Tanggamus
    • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Bandar Lampung
    • Metro
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Relasi Publik Lampung
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Masyarakat Lampung Timur Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Tak Sesuai HET

21 Maret 2021
Masyarakat Lampung Timur Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Tak Sesuai HET

Lampung Timur, Relasipublik – Masyarakat Desa Banjarejo 38 Polos, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur mengeluhkan harga penjualan pupuk  bersubsidi tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang dijual oleh pemilik kios sebagai pengecer.

Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu warga masyarakat Desa Banjarejo 38 Polos dikediamannya (rumah) secara langsung kepada awak media Otentik pada hari (Sabtu, 20/ 03/2021)

Berita Lainnya

Kepala Kampung Gunung Baru Lampung Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Satlantas Polres Tubaba Himbau Masyarakat agar Tertib Lalulintas dan Taat Pajak

Bupati Way Kanan Lantik 1.425 BPK se- Way Kanan

Beliau menyampaikan atas keluhannya dan merasa keberatan atas harga jual pupuk yang besubsidi tersebut sangat lah jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang di lakukan oleh karyo sebagai pemilik kios dan sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang terletak di Desa Banjar Rejo 38 B.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh masyarakat tentang harga penjualan yang dilakukan oleh Karyo, untuk pupuk yang berjenis UREA seharga RP. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per sak nya atau per 50.kg gram nya, “dan untuk jenis pupuk PHONSKA ( NPK) seharga RP. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) per sak atau per 50.kg gram” ujarnya.

Lalu kemudian karyo selaku pemilik kios sebagai pengecer pupuk yang bersubsidi tersebut, saat di temui oleh awak media di tempat nya berjualan. untuk di konfirmasi, “namun karyo menolak untuk di konfirmasi untuk memberikan keterangan, iya justru melontarkan kata – kata kalau saya no coment masalah itu” ujarnya.

Dan perlu diketahui juga, berdasarkan keterangan dari Yoyok selaku distributor CV. NIAGA AGRO SANTOSA. yang beralamatkan di desa Banjar Rejo kecamatan batanghari, Kabupaten Lampung Timur, iya menerangkan saat di konfirmasi untuk kelaripikasi terkait harga penjualan eceran tertinggi (HET) yang di lakukan oleh Karyo, “yang kini telah diduga melakukan jual harga pupuk yang bersubsidi dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET)”.

Kembali Yoyok menyampaikan, “kalau memang itu benar telah di lakukan oleh karyo selaku pengecer pupuk yang bersubsidi maka hal itu telah menyalahi aturan perundang undang yang telah di tentukan oleh pemerintah melalui keputusan kementerian pertanian tentang harga eceran tertinggi (HET) untuk harga pupuk yang bersubsidi”.

“Perlu sampean ketahui bahwa saya selalu menyampaikan kepada para pengecer yang melalui saya agar selalu mengikuti aturan harga jual yg telah di tentukan oleh pemerintah jangan pernah melanggar aturan ternyata masih aja ada yang melangggar, “Kalau begitu monggo artinya (silahkan) dan laporkan saja kepada lembaga Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida ( KPPP) atau Dinas Instansi yang terkait” ujarnya. (Aprizal).

ShareTweetSend
Previous Post

Meningkatnya Aksi Curanmor di BKP Kemiling Jadi Perhatian Bersama

Next Post

Desa Purwo Rejo Negeri Katon Memiliki Tempat Wisata Berupa Embung Taman Bunga

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Lampung

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Lampung
    • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
    • Lampung Utara
      • Mesuji
    • Pesawaran
      • Pesisir Barat
    • Pringsewu
      • Tanggamus
    • Tulang Bawang
      • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Bandar Lampung
    • Metro
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK