Tanggamus, Relasipublik – Management tata kelola penggunaan dana desa Pekon Kacapura, kecamatan Semaka, kabupaten Tanggamus, diduga carut marut.
Pasalnya dengan pagu anggaran dana desa tahun 2020 sebesar Rp831,207,000 ditambah Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Rp16,564,688, Alokasi Dana Pekon Rp286,337,812, dan Bunga Bank Rp 2,504,585. Diketahui penghasilan tetap para aparatur pekon dari RT hingga sekertaris pekon belum terbayar selama 3 bulan dan biaya operasional BHP
Ketua RT 2 Asnawi saat di temui di rumahnya Minggu 24-1-21 membenarkan hal tersebut, ” kita kan menerima siltap setiap 3 bulan sekali, tapi ini sudah memasuki 2021 hak kami belum terpenuhi,” katanya
Ditambahkan Asnawi saat akan mengkonfirmasi ke PJ kepala pekon Berlian bertemu dengan sekdes dan diberi keterangan oleh sekdes Rusdan. ” Jangan sekarang kalau mau kanfirmasi nanti setelah 31 Januari karena kami sudah dapat teguran dari camat,” tambahnya menirukan Rusdan.
Saat akan dikonfirmasi Rusdan tidak berada dirumah, sedang keluar kata istrinya sementara Hp nya tidak aktif. Di karenakan hari Minggu PJ kepala pekon tidak dapat di hubungi HP nya mati.
Wiwin Triyani camat Semaka sudah mengetahui hal tersebut bahkan sudah memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis. ” sebagai ketua tim monitoring saya sudah menemukan kejanggalan di beberapa item maka saya memberikan teguran lisan dan tertulis terkait hal tersebut saya memberi batas waktu sampai akhir bulan Januari kepada pihak pekon Kacapura untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang belum terealisasi,” ujarnya saat di hubungi melalui sambungan telepon
Jika sampai batas waktu yang ditentukan pihak pekon tidak dapat memen kewajibannya semua akan di kembalikan ke pemerintah daerah melalui inspektorat.
Ditempat terpisah salah seorang BHP(BPD) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dana operasional tuk BHP juga sebesar Rp 15.000.000 juga belum terpenuhi juga tuturnya,, (hery D)