LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Polsek Talang Padang Tanggamus, amankan AG (25) dan GG (23) lantaran diduga mengedarkan puluhan lembar uang dolar Amerika palsu, bentuk pecahan 100 US, di wilayah Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang AKP. Sarwani. SE. MM mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Oni Prasetya. SIK mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap hasil penyelidikan informasi dari masyarakat terkait beredar uang dolar Amerika palsu. Setelah penyelidikan, dilakukan pengkapan terhadap para terduga, dari tangan AG, tim mendapatkan 8 lembar diduga uang dolar Amerika palsu.
“Akhirnya kami bisa menangkap pengedar AG dan GG di Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang. Senin (26/10/2020). kata Sarwani.
Tim juga menyita barang bukti (BB) sebanyak 48 lembar uang dollar palsu, sempat dijual dan stok masih disimpan, berikut uang asli Indonesia Rp 200 ribu sisa hasil penjualan uang palsu dollar.
Hasil pengembangan dari ke dua pelaku tim juga mengamankan AG hingga tersangka GG, hubungan keduanya adalah teman.
“Dilakukan penangkapan terhadap mereka mulai. Sabtu malam (23/10/2020) hingga Minggu (24/10/2020) dini hari di tempat berbeda, mulanya ditangkap AG lalu GG,” ungkap Sarwani.
Untuk sementara peredaran uang palsu dollar masih sebatas Kecamatan Talang Padang, namun bisa jadi lebih luas karena masih terbuka laporan untuk penipuan penjualan dollar palsu. Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Saya mendapatkan dolar palsu dari dalam buku di rongsokan, lalu saya simpan, kemudian AG minta 10 lembar,” kata GG di hadapan penyidik.
AG juga mengakui, telah menjual dolar palsu tersebut kepada beberapa orang dengan harga bervariasi antara Rp. 300 ribu – Rp. 800 ribu, namun uangnya tidak disetorkan kepada GG.
“Dapat uang seluruhnya Rp. 1,3 juta, namun saya pakai bayar cicilan ke Bank. karena saya punya utang di bank sebesar Rp. 40 juta,” kata AG. (Irawan)