Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaEkonomiHukum

AFA Law Firm Akan Bawa Kasus Blokir Tanah ke Kementerian ATR

30
×

AFA Law Firm Akan Bawa Kasus Blokir Tanah ke Kementerian ATR

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Abdullah Fadri Auli, SH dari Kantor AFA Law Firm selaku kuasa hukum Endang Retna Juwita akan meneruskan kasus pemblokiran tanah SHM Nomor: 00811 a.n. Drs Ibrani Sulaiman (Alm) oleh BPN Pesawaran, Lampung kepada Kementerian ATR pusat.

Selain itu, Advokat senior di Lampung ini akan meneruskan tindakan pejabat BPN Pesawaran hingga ke proses hukum atau laporan pidana atas dugaan menyalahi wewenang dengan melakukan blokir tanah yang tidak mengindahkan Peraturan Menteri ATR Nomor 13 Tahun 2017 sebagai dasar.

Example 300x600

Menurutnya, BPN bukan hanya satu kali memblokir tanah SHM Nomor: 00811 atas permohonan dari Yulia Fitriati, tetapi sudah dilakukan berulang kali. “Artinya tidak benar yang dikatakan pihak BPN hanya satu kali memblokir SHM Nomor 00811 tersebut. Makanya saya ingin bertanya kepada Bapak Menteri ATR/Kepala BPN RI, apakah Permen ATR No.13 Tahun 2017 Tentang Blokir dan Sita tersebut masih berlaku atau tidak?” tanya dia.

Ditegaskannya, kalau peraturan itu masih berlaku, apa sanksi yang akan diberikan kepada Kepala BPN dan atau petugas BPN yang tidak menjalankan aturan tersebut? “Tapi kalau sudah tidak berlaku, ya dicabut saja aturan tersebut. Yang saya ketahui blokir yang dilakukan oleh BPN Pesawaran, petama tanggal 9 September 2015, kedua tanggal 19 Agustus 2019. Ada juga perintah Kanwil BPN Provinsi Lampung tanggal 3 Oktober 2019,” papar Aab.

Terhadap hal tersebut menurut dia, seharusnya Kanwil BPN Lampung mengacu kepada ketentuan pasal 19 Permen ATR No. 13 Tahun 2017, dimana, selain melalui permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor BPN atas; a. Perintah Menteri, b. Perintah Kepala Kantor Wilayah atau c. Pertimbangan dalam keadaan mendesak.

Selanjutnya, Pasal 20 ayat (1) Menteri atau Kepala Kanwil BPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 19  huruf a dan huruf b dapat memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan Pencatatan Blokir. Ayat (2) Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk; a. Penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak secara nasional, atau b. Penertiban tanah terlantar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diterangkan selanjutnya, pada Pasal 21:
1. Dalam hal pertimbangan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf c, kepala kantor pertanahan dapat melakukan pencatatan blokir. 2. Mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. Adanya sengketa atau konflik pertanahan. b. Perlindungan terhadap aset pemerintah. 3. Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pertimbangan kepala kanwil BPN. 4. Kepala.Kantor Pertanahan harus menyampaikan permohonan pertimbangan kepada kepala kanwil BPN.

“Artinya bahwa apa yang telah dilakukan.oleh pihak BPN, baik kepala kantor pertanahan maupun kepala kanwil.BPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud. Dengan kata lain tindakan pihak BPN telah menyalahi aturan dan menggunakan kekuasaannya secara sewenang wenang.” tegas Aab.

Dijelaskannya, surat permohonan pemblokiran Sertipikat Nomor : 020/CC/VIII/2019 yg diajukan oleh Law Firm Candidate (kuasa hukum Yulia Fitriati dkk) ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran, kemudian Kepala kantor Pertanahan meminta persetujuan Kakanwil.

Kakanwil pada 3 Oktober 2019 membuat surat Nomor HP.02.02/1306-18/X/ 2019 tanggal 3 Oktober 2019 memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran untuk mengamankan/ blokir Sertipikat 00811 dan lainnya sesuai isi surat Law Firm Candidate.

Kata dia, tindakan Kakanwil memerintahkan kepala Kantor Pertanahan untuk membokir tidak sesuai dengan Pasal 20 Ayat 2 a Penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat Strategis b Penertiban tanah terlantar sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kondisi yang ada tersebut tidak masuk dalam kriteria Pasal 20 ayat 2 a dan b. Perbuatan Kakanwil BPN Lampung yang memerintahkan kepala kantor Pertanahan untuk memblokir adalah tindakan yang sewenang wenang dan menyalahgunakan kekuasaan.” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 b Permen ATR 13 tahun 2017 lanjutnya, blokir paling banyak 1 kali oleh 1 pemohon pada 1 objek tanah yang sama, sedangkan berdasarkan Surat Kepala kantor Pertanahan Pesawaran Nomor: MP.OI.OI/535 – 18.09/IX/ 2019 bulan September 2020 yang ditujukan kepada dirinya selaku kuasa hukum Endang Retna Juwita.

Perihal Mohon Pencabutan blokir tanah a.n Drs Ibrani Sulaiman dalam surat diatas disebutkan bahwa pada tanggal 9 September 2015 telah dimohonkan pemblokiran oleh Yulia Fitriati. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri ATR no 13 Tahun 2017 Pasal 13(1) Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30(Tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir. Ayat (2) Jangka waktu sebagai mana dimaksud pada ayat(1)dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.

Sementara dalam hukum Perdata digolongkan terdapat 4 ahli waris dimana golongan 1 adalah Istri dan anak anak. Endang Retna Juwita sebagai istri sah (Alm) Ibrani Sulaiman. yang merupakan ahli waris golongan 1 dan berhak mewarisi peninggalan (Alm) Ibrani Sulaiman.

Dimana aturan tersebut menyatakan, apabila ada ahli waris golongan 1 maka menutup ahli waris golongan 2,3.dan 4. Berarti bahwa Yulia Fitriati (keponakan) dan saudara laki dan perempuan almarhum bukanlah ahli waris. Sehingga, tindakan Yulia Fitriati dkk membuat surat waris, dimana masih ada Endang Retna Juwita sebagai istri yang sah adalah perbuatan pidana sesuai pasal 263 dan atau 266 KUHP. Selain itu diterangkannya juga, tidak benar masih ada sengketa ahli waris Ibrani Sulaiman (Alm), karena Yulia Fitriati dkk bukan merupakan Ahli Waris. (T. Syahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *