Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaPolitikTanggamus

Bupati Ikuti Paripurna DPRD Tanggamus Melalui Video Conference

26
×

Bupati Ikuti Paripurna DPRD Tanggamus Melalui Video Conference

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, mengikuti Rapat Paripurna Istimewa dengan DPRD Tanggamus melalui Video Conference. Rabu (7/10/2020).

Turut bersama Bupati di Ruang Rapat Utama, Forkopimda Tanggamus, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Staf Ahli Bupati, Asisten Bidang Ekobang Sukisno dan Kadis Kominfo Sabaruddin.

Example 300x600

Rapat Paripurna dengan 3 agenda, yaitu pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Tanggamus, Pengganti Antar Waktu (PAW) masa bhakti 2019-2024. Penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus tahun 2020. Penandatanganan MoU program pembentukan Perda Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tanggamus tahun Anggaran 2021.

Bupati Dewi Handajani menyampaikan, atas nama pribadi dan Pemkab Tanggamus mengucapkan selamat kepada Rodiah atas dilantiknya sebagai Anggota DPRD Tanggamus PAW dari Partai PDI Perjuangan dan kepada Almarhum Amrusi Sanusi, Anggota DPRD diganti karena meninggal dunia. Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian selama menjadi Anggota DPRD.

“Saya berharap anggota dewan baru dilantik dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, membawa aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (dapil),” kata Dewi Handajani.

Bupati menyampaikan, nota pengantar 4 Ranperda, yaitu :
1. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Tanggamus nomor 3 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

2. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanggamus nomor 3 tahun 2014 tentang pasar.

3. Rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Tanggamus nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Tanggamus.

4. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanggamus nomor 1 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Terkait penyampaian rancangan KUA PPAS bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus tahun 2021, ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus nomor 47 tahun 2020 menjadi landasan dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun 2021. Dalam dokumen RKPD
telah digariskan tema pembangunan Tanggamus tahun 2021 adalah meningkatkan daya saing SDM, pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan kehidupan sosial.

Tema pembangunan disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2021,
merespon penanganan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19, diutamakan pada penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial, berdasarkan tema tersebut, maka prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus tahun 2021, yaitu
1. Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas.
2. Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
3. Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan kesempatan kerja.
4. Memperkuat ketahanan pangan, air dan energi.
5. Mengelola lingkungan hidup berkelanjutan dan mitigasi bencana
6. Meningkatkan tata kelola Pemerintahan dan Stabilitas
Kamtibmas.

Penyusunan program dan kegiatan tahun 2021 diarahkan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus, yaitu Tanggamus Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera, dilaksanakan melalui program inovatif, seperti Program Pelayanan RATU, Program Pesona Wisata RATU, dan penjaringan aspirasi masyarakat melalui Program BUDE SAR’I, dalam rangka mencapai target disusun dalam 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK.

Selanjutnya, ringkasan KUA PPAS tahun 2021, yaitu
1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021 diproyeksikan sebesar 1,87 triliun
rupiah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 126,67 miliar rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 1,56 triliun rupiah serta Pendapatan daerah sah sebesar 184,45 miliar rupiah.

2. Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2021 diproyeksikan sebesar 1,94 triliun rupiah terdiri dari belanja operasi sebesar 1,21 triliun rupiah, belanja modal sebesar 318,54 miliar rupiah, belanja tidak terduga sebesar 25 miliar rupiah dan belanja transfer mencapai 383,52 miliar rupiah.

3. Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2021 secara total sebesar 73,2 miliar rupiah dipergunakan, antara lain untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus sebesar 1,8 miliar rupiah dan PT. Bank Lampung sebesar 5 miliar rupiah. Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus tahun 2021 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. (Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *