Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaPendidikanTanggamus

Dinas Pendidikan Tanggamus Lakukan Penilaian KBM Sekolah

45
×

Dinas Pendidikan Tanggamus Lakukan Penilaian KBM Sekolah

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus telah telah melaksanakan penilaian Asesment Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka PUD, TK, SPS, PKBM, SD dan SMP Se- Kabupaten Tanggamus tahun 2020.

Kabid Dikdasmen Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Ruslan, S.Pd.MM menyebutkan, pelaksaan kegiatan Asesment berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan bersama empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor. 01/KB/2020.

Example 300x600

Menteri Kesehatan RI. Nomor. HK. 03.01/Menkes/363/2020 dan Menteri Dalam Negeri RI, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Selanjutnya berdasarkan Surat Tugas (ST) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Nomor. 800/339/20/03/2020.

Pelaksanaan penilaian Asesment dibagi menjadi 5 tim untuk sekolahan se-Tanggamus, dalam satu tim jumlah nya berfarasi, ada lima orang juga ada 9 orang, secara keseluruhan tim berjumlah 42 orang. Tim melakukan penilaian secara langsung ke setiap sekolah, baik negri maupun swata se- Kabupaten Tanggamus, dengan rincian sekolah Tk dan PAUD berjumlah 511, SD 403 dan SMP 82 sekolah.

“Tim melakukan penilaian turun langsung ke setiap sekolah, diluar naungan Kemenag,” kata Ruslan diruang kerja nya. Kamis (8/10/2020).

Tim dibentuk berasal dari pengawas dan pejabat struktural Disdik Tanggamus. Kegiatan berlangsung selama 15 hari mulai dari 14 sampai 26 September 2020. Kegiatan Penilaian Asesment KBM tatap muka ke setiap sekolah dilakukan dalam keadaan Covid-19. Tujuan kegiatan untuk menilai layak atau tidak layak dalam proses pembelajaran tatap muka di masa Covid-19.

Penilaian meliputi 20 aitem, diantaranya pihak sekolah harus menyiapkan Setandar Operasional Prosedur (SOP), yakni menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, menyiapkan masker, menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun, persetujuan orang tua dan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus tentang izin tatap muka.

Selanjutnya, hasil kegiatan penilaian Asesment setiap sekolah dikumpulkan oleh di Disdik untuk dilaporkan ke Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tanggamus. Keputusan akhir penilaian bisa atau tidak dilakukan sekolah tatap muka tergantung Bupati Tanggamus.

Jika ada salah satu aitem disekolah tidak tersedia, maka tim penilaian Asesmen tidak memberikan rekomendasi, namun diberi waktu untuk mengajukan Asesment ulang sesuai permohonan dari Kepala Sekolah bersangkutan.

Kalau ada orang tua murid tidak setuju untuk mengikuti peroses belajar tatap muka di sekolah, pihak sekolah tidak bisa memaksakan tetapi pihak sekolah tetap melayani siswa tersebut melaksanakan pembelajaran melalui daring.

“Berdasarkan SKB empat (4) Menteri perubahan, zona hijau dan kuning pihak sekolah boleh melakukan peroses belajar tatap muka,” ujar Ruslan. (Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *