Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaEkonomiHukumPesawaran

Kantor BPN Pesawaran Disinyalir Blokir Sertifikat Tanpa Dasar Hukum

31
×

Kantor BPN Pesawaran Disinyalir Blokir Sertifikat Tanpa Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pesawaran, Nurus Sholichin belum berikan tanggapan terkait masalah blokir sebidang tanah yang telah berlangsung selama 5 tahun sejak 9 September 2015, bahkan pejabat ini terkesan menghindar dan sulit dihubungi.

Padahal belum lama ini Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil telah meminta BPN Kabupaten Pesawaran untuk dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Menteri Sofyan Djalil saat mengunjungi Kantor BPN Pesawaran belum lama ini.

Example 300x600

“Setiap kunjungan saya ke kantor BPN di daerah, pasti meminta agar BPN lebih meningkatkan kulatias kinerja. Terutam pelayanan pada masyarakat,” kata Sofyan saat itu di Kantor BPN Pesawaran.

Selain tidak mengindahkan harapan Menteri ATR/BPN, pejabat BPN Pesawaran ini juga disinyalir telah mengangkangi Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita tepatnya pasal 13 Ayat (1) yang mengatur jangka waktu blokir oleh perseorangan hanya satu kali selama 30 hari dan dapat diperpanjang dengan perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

Hal itu diungkapkan Abdullah Fadri Auli, SH dari Kantor Advokat AFA Law Firm, Senin (12/10/2020) yang menyesalkan blokir sebidang tanah SHM No.00811 atas nama Drs. Ibrani Sulaiman oleh pihak BPN Pesawaran sejak tahun 2015 atau telah berjalan kurang lebih 5 tahun hingga sekarang.

“Bahwa berdasarkan data-data serta ketentuan-ketentuan tersebut, kami berharap kepada pihak Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran untuk dapat mencabut blokir atas nama klien kami tersebut, karena tindakan pemblokiran yang dilakukan tersebut tidak berdasarkan hukum,” terang Advokat senior di Lampung ini. (T. Syahril)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *