LAMPUNG, RELASIPUBLIK -Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung meminta pengertian atensi jangan disamakan dengan intervensi, hal tersebut terkait berita sebelumnya yang berjudul “Atensi Anggota DPR-RI, BPN Tabrak Permen Agraria No.13 Tahun 2017” yang tayang 14 Oktober 2020.
Hal tersebut disampaikan Rustam, Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Jumat (16/10/2020) kepada media, dengan tujuan agar kata atensi tidak diartikan dengan campur tangan oleh lembaga DPR-RI terhadap kasus yang ditangani pihak ATR/BPN.
“Mohon maaf pak harus dibedakan pengertian atensi dengan intervensi, kalo atensi menjadikan perhatian utk ditangani karena adanya/banyaknya laporan masyakat kepada DPR RI selaku institusi. Kalo intervensi merupakan campur tangan atau mencampuri kewenangan institusi lain. Ini pendapat saya pak, tks,” tulis Rustam.
Dengan adanya atensi dari lembaga DPR-RI terhadap Kementerian ATR/BPN dimana menurutnya hal itu dikarenakan banyaknya laporan masyarakat yang masuk kepada lembaga DPR-RI sehingga menjadi perhatian untuk ditangani.
Jika memang demikian, yang menjadi pertanyaan, mengapa kasus pemblokiran tanah oleh pihak BPN Pesawaran, Lampung yang disinyalir melanggar dari Peraturan Menteri ATR Nomor 13 Tahun 2017 tersebut justru tidak segera diselesaikan?
Bahkan awak media sangat sulit untuk menemui pejabat terkait untuk meminta keterangan dan terkesan saling lempar antara pihak BPN Pesawaran dan Kanwil BPN Provinsi Lampung, bahkan terakhir Kanwil BPN Lampung menyatakan kasus blokir tanah SHM Nomor 00811 a.n Drs. Ibrani Sulaiman ini telah ditangani oleh Kementerian ATR di Jakarta. (T. Syahril)