Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaPesawaran

Pejabat BPN Pesawaran Disinyalir ‘Kangkangi’ Peraturan Menteri Agraria

35
×

Pejabat BPN Pesawaran Disinyalir ‘Kangkangi’ Peraturan Menteri Agraria

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG, RELASIPUBLIK – Abdullah Fadri Auli, SH dari Kantor AFA Law Firm menyesalkan tindakan kesewenang-wenangan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Lampung yang disinyalir menyalahgunakan kekuasaannya dengan memblokir berulang kali sebidang tanah milik seorang sejak lima tahun lalu.

“BPN Pesawaran mempermainkan klien kami dengan memblokir lahan almarhum suaminya berulang kali terhadap SHM No.00811,” ujar Abdullah Fadri Auli dari AFA Law Firm kepada awak media, Minggu (11/10/2020).

Example 300x600

Abdullah Fadri Auli juga menjelaskan, pencatatan blokir itu dapat dilakukan paling banyak 1 kali oleh 1 pemohon pada 1 objek tanah yang sama sesuai pasal 3 ayat 2 b Permen Agraria No.13/2017.

Selain itu, kata dia, BPN Pesawaran juga mengabaikan legal opinion (LO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran tertanggal 29 Juni 2020 bahwa BPN tak berwenang lagi memblokir SHM No.00811.

Dalam LO Kejari, berdasarkan Pasal 126, ayat (2), Peraturan Menteri Negara Agraria No.3 Tahun 1997, pemblokiran BPN sudah hapus dengan sendirinya 30 hari sejak 9 September 2015.

Namun, kata Abdullah Fadri Auli, alih-alih mencabut blokir, BPN Pesawaran yang sudah direkomendasi Kejari bahwa pemblokiran sudah hapus malah melanjutkan pemblokiran terhadap kliennya.

Aab menilai BPN Pesawaran telah sewenang-wenang melanjutkan pemblokiran lahan milik kliennya padahal jelas-jelas LO Kejari menyimpulkan blokir tak dapat diperpanjang dan telah gugur.

Dia merencanakan akan mengambil langkah hukum terkait hal ini ke Kanwil BPN Lampung, BPN RI, Kementerian Agraria, dan berbagai langkah hukum lainnya demi hak kliennya.

Mantan anggota DPRD Lampung itu juga tengah mengkaji surat warisan yang jadi dasar Yulia Fitriati memblokir lahan kliennya oleh lurah dan camat Wayhalim

Dijelaskan oleh advokat senior Lampung itu, kliennya, Endang Retna Juwita ditinggal suaminya, Ibrani Sulaiman, meninggal dunia masih terikat dalam perkawinan sah secara agama maupun negara.

Namun, ketika hendak mengurus warisan sebidang tanah milik suaminya ternyata telah diblokir BPN Pesawaran atas permintaan Yulia Fitriati, keponakan suami Endang sejak 2015.

Yulia Fitriani mengklaim ahli waris suami Endang berdasarkan keterangan Lurah Wayhalim Permai Elia Rosmiati dan diketahui Camat Ahmad Husna.

“Saya telah meminta BPN Pesawaran membuka blokir yang sudah jatuh tempo SHM No.00811 sejak bulan Februari, sembilan bulan lalu,” ujar Aab, panggilan Abdullah Fadri Auli.

BPN Pesawaran lalu meminta pertimbangan hukum atau LO kepada Kejari Pesawaran untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat secara hukum pada 18 Maret 2020.

Dalam surat LO Kejari Pesawaran, BPN Pesawaran dinyatakan tidak berwenang lagi memblokir/mencatat/mengamankan SHM 00811 atas nama suami Endang.

Anehnya, kata Aab, setelah LO dari Kejari yang diminta BPN diserakan pada 28 Juli 2020, BPN Pesawaran tetap bersikukuh tak mau membuka blokir tanah sah milik kliennya tersebut. (T. Syahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *